Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara.
Dirut PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto menanggapi perihal dirinya yang dicegah oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bepergian ke luar negeri
Mengabdi Sejak 1966, Akhirnya 8 Ribu Karyawan Sritex Kehilangan Pekerjaan